Minggu, 05 Agustus 2012

Cara Menghitung Denda Pajak Motor Yang Telat Membayar

Bagaimanakah cara menghitung denda pajak STNK motor atau mobil anda?
Banyak orang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya perhitungan denda pajak atas keterlambatan memperpanjang STNK Motor / Mobil, berikut keterangannya:
Sebenarnya yang dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak ada 2 katagori:
1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ
Apabila Anda perhatikan di STNK, pada saat  perpanjangan tahunan hanya 2 katagori diatas yang kita bayar, nah begitu juga apabila Anda terlambat memperpanjang masa berlaku STNK maka 2 katagori itu yang akan dikenakan denda, cara perhitungan dendanya sebagai berikut:
1. Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun, apabila motor/mobil anda terlambat baru dalam 3 bulan maka cara perhitungannya: PKB x 25% x (3/12), kalau 6 bulan, PKB x 25% x (6/12), begitu seterusnya...
2. Denda atas SWDKLLJ, nah ini yang biasanya membuat orang termehek-mehek... denda atas SWDKLLJ ini akan terlihat sama antara terlambat 3 hari atau 1 tahun. Untuk Mobil ditetapkan dendanya sebesar 100.000,- sedangkan Motor dendanya sebesar 32.000.

 Contoh Kasus Mobil:
Mobil Bpk Anto terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 1.500.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB   =====> 1.500.000
SWDKLLJ==>    143.000
Total  ======> 1.643.000
Denda
PKB ======> 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750
SWDKLLJ==> 100.000
Total Denda =>  193.000
Total yang harus dibayar 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000

Contoh kasus Motor:

Motor Bpk Agus terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 150.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB   =====> 150.000
SWDKLLJ==>   35.000
Total  ======> 185.000

Denda
PKB ======> 150.000 x 25% x (3/12) = 9.375
SWDKLLJ==>   32.000
Total Denda =>    41.375

Total yang harus dibayar 185.000 + 41.375 = 226.375

Perhitungan real akan sedikit berbeda karena Samsat menggunakan komputerisasi yang memungkinkan perhitungan keterlambatan secara harian, sedangkan perhitungan diatas berdasarkan bulan untuk mempermudah saja...
Perhitungan diatas berlaku untuk daerah DKI dan beberapa wilayah samsat lainnya (tidak semua samsat maksudnya, Depok??? denda PKB langsung dihitung 25%, kasian khan yang baru telat seminggu).

Demikian, semoga bermanfaat...
Bagi Anda yang ingin berbagi pengetahuan ini di blog anda, forum, miling list dsb... Mohon mencantumkan alamat website kami www.birojasa-pas.com

0 komentar:

Posting Komentar